Kota Bengkulu TR.ID ~ Tim penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi Bengkulu melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah mantan pimpinan dan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Bengkulu terkait kasus dugaan korupsi surat perintah perjalanan dinas (SPPD) tahun anggaran 2024. Selasa 19/08/2025
Untuk mantan pimpinan dan anggota DPRD Provinsi Bengkulu yang diperiksa yaitu mantan Ketua DPRD Ihsan Fajri, mantan wakil ketua DPRD Suharto, Edwar Samsi, Samsu Amanah, Heri Purwanto dan Sri Rezeki.
“(Diperiksa) Iya, dimintai keterangan dan ada anggota DPRD seperti Ihsan Fajri dan lainnya,” kata anggota DPRD Provinsi Bengkulu daerah pilih (Dapil) Kabupaten Seluma periode 2019-2024 dan 2024 hingga 2029 Sri Rezeki di Kota Bengkulu.
Ia menyebut bahwa pemeriksaan tersebut terkait perjalan dinas dan saya memberikan keterangan apa adanya dan kooperatif sesuai dengan prosedur yang berlaku.
Sebelumnya, penyidik Pidsus Kejati Bengkulu telah menetapkan tujuh orang tersangka pada kasus dugaan korupsi pengelolaan keuangan di Sekretariat DPRD Provinsi Bengkulu.
Sebanyak tujuh orang tersangka tersebut yaitu staf Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) Lia Fita Sari dan PPTK perjalanan dinas di Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Bengkulu Rozi Marza.
Kemudian, mantan Sekretaris DPRD Provinsi Bengkulu Erlangga, mantan Bendahara Sekretariat DPRD Provinsi Bengkulu Dahyar, Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) Provinsi Bengkulu Rizan Putra Jaya, Ade Yanto Pratama, dan Rely Pribadi yang merupakan pembantu Bendahara di Sekretariat DPRD Provinsi Bengkulu.
Ketujuh tersangka tersebut diduga melanggar pasal 2 ayat (1), pasal 3, dan/atau pasal 18 undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dengan undang-undang Nomor 20 Tahun 2001, junto pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP serta junto pasal 64 ayat (1) KUHP.
Meskipun penyidik telah menetapkan tujuh orang tersangka, namun pihaknya tidak menutup kemungkinan masih akan ada tersangka lain atas kasus korupsi di lingkungan Sekretariat DPRD Provinsi Bengkulu.
Sementara itu, hingga saat ini pihaknya masih terus melakukan penyelidikan guna mendalami aliran dana dan peran masing-masing tersangka dalam pengelolaan anggaran di lingkungan Sekretariat DPRD Provinsi Bengkulu. Dilansir dari media antaranews.com (***)
EDITOR : REDAKSIĀ












