BENTENG TR.ID ~ Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkulu Tengah menetapkan satu orang anggota DPRD Bengkulu Tengah berinisial SM sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi dana desa.
Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik mengantongi cukup bukti terkait dugaan penyalahgunaan dana desa saat SM masih menjabat sebagai Kepala Desa Rindu Hati Kecamatan Taba Penanjung. Pada Senin, 5 Agustus 2025,
Tersangka SM resmi ditahan dan langsung dibawa ke Rutan Kelas IIB Malabero, Kota Bengkulu, untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Kajari Bengkulu Tengah, Firman Halawa melalui Kasi Intelijen, Yudi Adiyansah membenarkan penahanan tersebut. Ia menyatakan bahwa proses penyidikan telah dilakukan secara menyeluruh, dan penahanan terhadap tersangka dilakukan demi kepentingan penyidikan agar berjalan lancar tanpa potensi hambatan.
“Yang bersangkutan ditetapkan sebagai tersangka setelah penyidik memperoleh alat bukti yang cukup. Hari ini yang bersangkutan langsung kami tahan,” ungkap Yudi.
Kasus dugaan korupsi dana desa yang menjerat SM terjadi saat dirinya masih menjabat sebagai kepala desa beberapa tahun silam. Meski kini telah menjadi wakil rakyat di DPRD Bengkulu Tengah, proses hukum tetap berjalan sesuai aturan.
Kejari Bengkulu Tengah menegaskan komitmennya dalam mengusut tuntas setiap tindak pidana korupsi, tanpa pandang bulu.
Penanganan kasus ini juga menjadi bagian dari upaya penegakan hukum untuk memastikan transparansi dan akuntabilitas penggunaan anggaran desa semasa SM menjabat kepala desa Rindu Hati. (***)












