Penangkapan ini dibenarkan oleh Kasatreskrim Polres Bengkulu Utara, AKP Imam Dipsa Maulana Ketika di konfirmasi awak media melalui WhatsApp kamis 31.07.202t
“Iyo, ini masih proses,” Jawab Kasatreskrim.
Kasus penipuan ini mencuat setelah puluhan warga Kecamatan Kerkap, Kabupaten Bengkulu Utara, melapor akibat gagal berangkat umroh meski telah melunasi biaya puluhan hingga ratusan juta rupiah sejak April 2025. Keberangkatan yang dijanjikan terus diundur hingga Juli 2025 tanpa kejelasan, sementara PN dan YL sempat kabur dari kediamannya di Kabupaten Rejang Lebong.
Direktur Utama PT Ngalah Barokah Wisata (Nabawi Barokah) Tour and Travel, Fahad, menyatakan pihaknya telah memutuskan hubungan kerja dengan PN pada 23 Juli 2025.
“Yang bersangkutan sudah tidak dapat mengatasnamakan kami,” tegasnya dalam surat resmi perusahaan.
Kasatreskrim Polres Bengkulu Utara mengimbau masyarakat lebih selektif memilih biro perjalanan umroh.
“Pastikan legalitas dan izin resmi penyelenggara sebelum melakukan pembayaran,” tegasnya.
Penyidik kini menelusuri aliran dana yang disetor para korban melalui sejumlah agen perekrut jamaah, termasuk WN asal Desa Banyumas Baru Kerkap dan DK dari Kabupaten Lebong. Total kerugian yang dilaporkan mencapai ratusan juta rupiah.(***)
EDITOR : REDAKSI












