Arga Makmur TR.ID — Proyek pembangunan Gedung di Dinas kependudukan dan pencatatan sipil dengan nilai anggaran Ratusan Juta sumber Dana APBD Kabupaten Bengkulu Utara 2025, Pelaksana CV. HARAPAN JAYA abaikan k3 diduga kejar target Langgar UU standar keselamatan.
Entah budaya atau justru memang minimnya pengawasan dari penyedia proyek bagi para pekerja ketidak patuhan dengan keselamatan dan kesehatan kerja (K3) seperti alat kesehatan helm, rompi sepatu, khusus dan alat pelindung diri lainya sesuai yang di atur dalam undang-undang nomor 13 tahun 2003 tentang ketenagakerjaan dalam undang -undang(UU)no 1 tahun 1970 terlihat diabaikan.
Setiap perusahaan wajib mengutamakan K3.kemudian sanksinya adminstrasi. sanksi teguran hingga sanksi pidana seperti yang diamanatkan dalam undang-undang yang berlaku.
Pelanggaran hukum terkait tidak diterapkannya aturan K3 oleh CV HARAPAN JAYA, tidak hanya melanggar aturan negara terkait keselamatan pekerja, tapi juga ada dugaan terjadinya tindak pidana korupsi
Berdasarkan hasil pantauan awak media pada Kamis (31/07/2025) denga nama Paket Belanja modal gedung kantor-Bangunan gedung-gedung arsil diduga mengabaikan aturan tentang keselamatan dan kesehatan kerja (K3).
Selain itu juga, dari hasil gambar dokumentasi yang diambil dilapangan terlihat diduga semua para pekerja di bangunan yang sedang melaksanakan tugas tanpa dilengkapi Alat Pelindung Diri (APD) serta Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3).
Akibat kelalaian pihak pengawas dari pelaksanaan proyek tersebut, maka Perusahaan tersebut dapat dikenakan sanksi administrasi dimana sanksi tersebut sudah diatur dalam pasal 190 UU No.13 tahun 2003 tentang ketenagakerjaan, diantaranya teguran, surat teguran, peringatan tertulis, pembatasan kegiatan usaha bahkan dapat dicabut izin perusahaan.
Yang seharus pelaksana proyek konstruksi lebih paham dan mengerti dalam menjalankan aturan K3 dengan baik dan benar sesuai peraturan pemerintah dan UU ketenagakerjaan yang sudah secara jelas terkait aturan dan sanksi terhadap perusahaan yang melanggar aturan K3 tersebut.
Proyek yang dikerjakan oleh CV Harapan Jaya , selaku Pelaksana proyek pembangunan gedung tersebut . waktu pelaksanaan 7 Juli-4 Oktober 2025.
Dugaan kurangnya pengawasan, terkait mutu cor an yang di ragukan kwalitasnya karena tidak menggunakan mesin molen, Untuk pengadukan cor an betonnya.
Ketika awak media mengkonfirmasi ke para pekerja di lapangan mengatakan bahwa pihak pelaksana proyek kegiatan sedang tidak ada tempat dan PPTK kegiatan dan Plt kadis Dukcapil Bengkulu Utara belum terkonfirmasi. (De~Ru)
EDITOR : REDAKSI












