Mantan Kades Talang Rasau Resmi di Tahan Kejaksaan BU, Dugaan Korupsi Dana Desa

banner 120x600
banner 468x60

Bengkulu Utara TR.ID ~ Hari Anti Korupsi Sedunia menjadi momen tak terlupakan bagi seorang mantan kepala desa di Kabupaten Bengkulu Utara Alih-alih memperingati hari tersebut dengan komitmen memberantas korupsi, ia justru harus menerima kenyataan pahit, tidur di balik jeruji besi, Senin 9-12-2024

Mantan Kepala Desa Talang Rasau, Kecamatan lais, kabupaten Bengkulu Utara, berinisial HL ditahan oleh Kejaksaan Negeri Bengkulu Utara setelah terbukti melakukan penyelewengan dana desa senilai ratusan juta rupiah. Dana yang seharusnya digunakan untuk pembangunan desa tersebut diduga dialihkan untuk kepentingan pribadi.

Karena perbuatannya Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkulu Utara menetapkan HL mantan kepala desa Talang Rasau sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana desa. Penetapan ini dilakukan setelah penyidik menemukan cukup bukti terkait penyalahgunaan anggaran yang merugikan keuangan negara.

Mantan Kepala Desa Talang Rasa HL, diduga melakukan tindak pidana korupsi dana desa tahun anggaran 2021- 2022 yang merugikan keuangan negara diduga untuk kepentingan pribadi

Kepala Kejaksaan Negeri Bengkulu Utara, Ristu Darmawan SH, MH, Menjelaskan, tersangka HL diduga mengelola dana desa untuk kepentingan pribadi, dengan kerugian negara yang ditimbulkan dari hasil investigasi oleh Inspektorat, sebesar Rp 373 juta.
Dalam proses penyelidikan, tim penyidik telah meminta keterangan 17 saksi diperiksa dan 2 orang saksi ahli.

“Berdasarkan hasil audit, Kades Talang Rasau yang ditetapkan tersangka, menggunakan beberapa kegiatan anggaran di APBDes tahun 2021 sampai Juni 2022 untuk kepentingan pribadi, atau ada kegiatan yang mark’up, fiktif dan tidak ada pertanggungjawaban dalam laporan kegiatan Dana Desa,” papar Kajari

Untuk kepentingan proses hukum selanjutnya, tersangka dilakukan penahanan selama 20 hari di Lapas Kelas II B Arga Makmur, atas perbuatannya, tersangka pasal, 2 ayat 1 junto pasal 18 UU 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dengan ancaman penjara maksimal 20 tahun, Jelasnya

Kejaksaan Negeri Bengkulu Utara berkomitmen untuk melakukan pencegahan dan pemberantasan korupsi keuangan negara sesuai dengan Nawacita Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto, Pungkas Kajari Bengkulu Utara (De~Ru)

 

 

 

EDITOR : REDAKSI 

 

banner 728x250

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *