Bengkulu Utara TR.ID – Gagalnya Pencocokan Objek (konstatering) perkara Daud,A. Bin Bedu latin dengan F. Buangga Situmorang, BPN kabur, Pengadilan diduga gagal keluarkan prodak.
“Pengadilan tidak mengeluarkan Prodak, karena BPN Sudah meninggalkan Lokasi sebelum selesai Konstatering, Pengadilan tidak berhak menentukan hasil pengukuran,” Ungkap Panitera Pengadilan Negeri Argamakmur kabupaten Bengkulu Utara Waryono,SH. (13/11/2024).
Kaburnya BPN Argamakmur kabupaten Bengkulu Utara dari lokasi Konstatering, membuat pengadilan negeri argamakmur gagal keluarkan prodak, karena pengukuran objek sertifikat bukan kewenangan pengadilan.
Konstatering gagal dilakukan terhadap objek sengketa, karena BPN tidak secara jelas menyebutkan letak dan batas objek sengketa dan tidak memuat dasar alasan yang jelas dan rinci” Ungkap Fery Okta Trinanda,SH, MH.
“Bahwa BPN menolak mengakui putusan pengadilan dan memiliki batas objek keputusan BPN sendiri, sedangkan panitera pengadilan negeri argamakmur meminta BPN mengukur dari kantor pos dan giro yang merupakan batas sebelah selatan putusan pengadilan” Lanjutnya
“Sedangkan BPN mengatakan tidak ada batas sertifikat Nomor 1113 yang berbatasan dengan batas Kantor pos dan giro juga tidak ada batas dengan Dinas transmigrasi yang dulu katanya berbatasan dengan Kantor perdagangan” Tegas PH Termohon Daud,A. Bin Bedu latin DKK.
Kami mohon agar Ketua Pengadilan negeri argamakmur bijaksana mengambil keputusan berikutnya, karena sudah jelas faktanya objek sengketa itu tidak jelas/surat gugatan penggugat tidak terang atau isinya gelap (Obscuur Libel)” Ungkap Reno Ardiansyah, SH,MH. dari kantor Graha Hukum.
Lanjutnya, Pihak BPN agar dapat menunjukkan Warkah tanah objek sengketa, apakah benar tanah objek sengketa tersebut pernah tercatat sebagai tanah transmigrasi, karena kami menduga Warkah tanah yang atas nama F. Buangga Situmorang tidak ada di BPN, Tandasnya
EDITOR : Redaksi