Bengkulu Utara TR.ID ~ Program Penggunaan Dana Desa bagi Desa yang mengelola Anggaran Dana Desa wajib melaksanakan Program Pemerintah Pusat yang mengatur tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa
Dalam Peraturan Menteri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi menerbitkan keputusan Nomor 82 Tahun 2022 tentang Pedoman Ketahanan Pangan di Desa dalam rangka mewujudkan kecukupan pangan bagi seluruh warga Desa, pencapaian kemandirian pangan Desa, dan memastikan Desa terlepas dari kerawanan pangan serta penggunaan dana desa untuk ketahanan pangan dan hewani di Desa.
Berbanding terbalik dengan Program ketahanan pangan desa kalai duai patut diduga menyalahi penggunaan anggaran dana desa, pemerintah desa Kalai Duai kecamatan Arma Jaya Kabupaten Bengkulu Utara melaksanakan panen ikan Nila pada hari Jum’at 25 Oktober 2024 dan diduga kades Kalai Duai bagikan Ikan kepada warga desa lain
Ikan Nila yang dipanen adalah hasil program ketahanan pangan desa setempat, pembagian diberikan kepada masyarakat untuk per bubung rumah bukan per KK yang ada di desa Kalai Duai jumlah ikan yang dibagikan per bubungan rumah masing-masing sekitar 3,5 kg.
Menurut sumber yang tidak mau di sebutkan identitasnya, kolam ketahanan pangan tersebut juga dikelola langsung oleh ipar kades kalai duai Tampa melibatkan masyarakat setempat.
Dalam pembagian ikan hasil ketahanan pangan tersebut juga diberikan kepada warga desa tetangga yang notabene bukan warga desa kalai duai sedangkan ada beberapa Warga nya sendiri tidak dapat menikmati hasil ketahanan pangan ikan tersebut
“Ikan Nila dibagikan per bubungan rumah ada beberapa KK yang tidak menerima pembagian ikan hasil program ketahanan pangan tersebut,”Jelas Sumber
Warga mempertanyakan apakah boleh dana desa kalai duai dalam hal ini ketahanan pangan budidaya ikan nila tersebut diberikan kepada warga selain warga desa setempat ??
“Kami kecewa atas pembagiannya ikan Nila tersebut, Kok kami warga sendiri tidak dapat, kok bisa warga desa lain yang di bagikan,” ujar sumber
Sepertinya hal tersebut bertentangan dengan aturan, sebab seluruh desa yang ada di Indonesia memiliki anggaran ketahanan pangan tersendiri dan hasil dari program tersebut untuk warga desa setempat bukan untuk warga desa lain.
Hal tersebut patut diduga suatu bentuk penyalahgunaan anggaran dan mungkin saja merupakan suatu bentuk perbuatan yang mengarah kepada tindak Pidana Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme.
Ketika di konfirmasi kepala desa kalai duai saila Bani melalui WhatsApp sampai berita ini di terbitkan belum kasih hak jawabnya. (De~Ru)
EDITOR : REDAKSI