Bengkulu Utara TR.ID ~ Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Bengkulu Utara Markisman akan melaporkan 40 Desa penunggak pajak Dana Desa tahun 2023 ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkulu Utara, kamis 10-10-2024
Dari 140 desa sampai bulan Oktober lalu belum menyampaikan atau melakukan klarifikasi pembayaran pajak dana desa kini tinggal 40 penunggak pajak dana desa 2023, jelas markisman
Dalam proses klarifikasi tersebut masing-masing desa membawa APBDes dan asumsi pajak yang sudah ditentukan awal 2023 lalu.
“40 desa lagi sampai saat ini sama sekali belum datang ke Bapenda untuk melakukan pembayaran pajak untuk dana desa,” jelasnya
Markisman kepala Bapenda Bengkulu Utara memberikan waktu hingga akhir bulan Oktober 2024 untuk pembayaran pajak dana desa 40 desa tersebut, jika tidak melakukan klarifikasi untuk pembayaran maka Bapenda akan menerbitkan Surat Kuasa Khusus ke Kejari untuk di tindak lanjuti, Pungkas Markisman. (De-Ru)
EDITOR : REDAKSI