Seluma TR.ID – Seolah Tidak mengikuti larangan dan aturan, Pemerintah desa Pasar Seluma, Kecamatan Seluma Selatan kabupaten Seluma melakukan aktivitas hiburan wisata di pantai pasar seluma di kawasan Cagar alam dan diduga melakukan pungli tarif masuk sebesar Rp.25.000 – Rp.30.000 per orang.
Berdasarkan informasi yang dapat di lapangan kamis 11-04-2024, telah dibuka kegiatan wisata hiburan di pantai pasar seluma kecamatan seluma selatan kab.seluma,provinsi Bengkulu dihari raya Idhul Fitri 1 Syawal 1445 hijriah tepatnya lebaran ke 2 yang termasuk di wilayah kawasan Cagar alam(Ca).
Pasalnya kegiatan tersebut diduga telah melanggar aturan dan larangan yang beredar dari dinas BKSDA dan dinas lingkungan hidup(DLH),sebagaimana surat edaran yang dikeluarkan BKSDA pada bulan Desember tersebut mengenai larangan adanya kegiatan wisata disekitar wilayah cagar alam(Ca) apalagi dengan menarik retribusi diduga (pungli),bahkan bukan itu saja Dinas lingkungan hidup baru baru ini tanggal 5 April 2024 telah mengeluarkan surat himbauan yang berdasarkan surat edaran dari Dinas BKSDA Bengkulu beberapa bulan lalu.
Menurut informasi awak media di lapangan yang didapatkan dari pengunjung yang berinisial (R) mengatakan bahwasanya untuk menuju ke pantai pasar Seluma tersebut dikenakan retribusi karcis/tiket sebesar Rp.30.000 untuk parkir dikenakan Rp.5.000 yang dijaga oleh pemuda pemudi setempat kalau tidak salah karang taruna.Ungkapnya
Sampai saat berita ini dilayangkan,pihak DLH ataupun pemerintah setempat tidak bisa dihubungi untuk dimintai keterangan mengenai adanya kegiatan hiburan wisata yang diadakan di wilayah cagar alam.
Dengan adanya indikasi dugaan pungli dan tanpa surat izin yang dilakukan di wilayah cagar alam agar kiranya Aparat penegak hukum Polres Seluma, Polda Bengkulu, BKSDA, DLH, Pemda seluma menindak lanjuti dengan tegas seperti yang terjadi beberapa bulan lalu di pantai cimoru Sewu.
Bahkan bukan itu saja diadakannya kegiatan hiburan wisata di lokasi cagar alam yang dilakukan pemerintah setempat dan masyarakat sekitar terindikasi adanya dugaan dugaan oknum dinas, oknum pemerintah,dan oknum aparat yang mensupport membackup adanya kegiatan yang dilakukan di kawasan cagar alam tersebut. (***)
EDITOR : REDAKSI