KELOMPOK TANI SINAR BINTUNAN 2 PERTAMA DI PROVINSI BENGKULU YANG MEMPEROLEH SERTIFIKAT ORGANIK

banner 120x600
banner 468x60

BENGKULU UTARA TR.ID ~ Pupuk organik didefinisikan sebagai pupuk yang sebagian atau seluruhnya berasal dari tanaman dan atau hewan yang telah melalui proses rekayasa, dapat berbentuk padat atau cair yang di gunakan mensuplai bahan organik untuk memperbaiki sifat fisik, kimia dan biologi tanah (peraturan Menteri Pertanian Nomor 2 tahun 2006). Pupuk organik mempunyai beragam jenis dan varian. Jenis-jenis pupuk organik di bedakan dari bahan baku, metode pembuatan dan wujudnya, Selasa 12-12-2023

 

Dari sisi bahan baku ada yang terbuat dari kotoran hewan, hijauan atau campuran keduanya. Dari metode pembuatan ada banyak ragam seperti kompos aerob, bokashi, dan lain sebagainya.sedangkan dari sisi wujud ada yang berwujud serbuk, cair, maupun granul atau tablet, ada berbagai jenis pupuk organik yang digunakan petani di lapangan.

Secara umum pupuk organik di bedakan berdasarkan bentuk dan bahan penyusunannya. Dilihat dari segi bentuk, terdapat pupuk organik cair dan padat, sedangkan di lihat dari bahan penyusunannya terdapat pupuk hijau, pupuk kandang dan pupuk kompos.

Kelompok tani SINAR BINTUNAN 2 yang berada di kawasan korporasi peternakan kecamatan Padang Jaya dan yang juga tergabung dalam wadah koperasi produsen peternakan SINAR USAHA TANI MULYA PADANG JAYA yang beralamat di Desa Lubuk Banyau kecamatan Padang jaya kabupaten Bengkulu Utara sudah mulai memproduksi pupuk organik padat dan cair semenjak tahun 2012 dan terus berkembang dan selalu melakukan perbaikan dan inovasi untuk meningkatkan mutu pupuk tersebut

Saat ini kelompok SINAR BINTUNAN 2 tersebut telah mendaftarkan merek dagang pupuk organik yang mereka produksi ke Dirjend Hak kekayaan Intelektual (DJHK) kementerian Hukum dan Ham Republik Indonesia dengan Nama Dagang BIO SASA BENGKULU, di provinsi Bengkulu kelompok SINAR BINTUNAN 2 merupakan kelompok pertama yang mendapatkan sertifikat pertanian organik (organik farming sertificate) sesuai SNI 6729 : 2016 ruang lingkup produksi PUPUK ORGANIK berdasarkan surat keputusan Nomor : 162/LSO-SB/X/2023 tanggal 16 Oktober 2023 yang di terbitkan oleh lembaga sertifikasi Organik Sumatera Barat. Kelompok tani SINAR BINTUNAN 2 siap bekerja sama dengan berbagai pihak baik sebagai investor meningkatkan kapasitas produksi maupun kepada pihak pihak yang ingin mengunakan pupuk organik produksi kelompok tani SINAR BINTUNAN 2.

“MUTU DAN KUALITAS ADALAH PRIORITAS KAMI”

 

 

Editor : Redaksi 

banner 728x250

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *