PASANGAN DIDUGA NIKAH SIRI DI LAPORKAN KE POLISI

banner 120x600
banner 468x60

Arga Makmur BU TR.ID ~ Sabtu 02 Desember 2023 RD didampingi Penasihat Hukumnya Julisti Anwar biasa disapa Listi, melaporkan /mengadukan suaminya An.ST ke polres Bengkulu Utara atas dugaan Nikah Siri ST Dan ES, bahwa pada tanggal 15 mei 2020 korban di kasih tahu sama temannya, yang mengatakan bahwa suami korban ST sudah MENIKAH SIRI dengan ES warga desa sukarami, menurut informasi yang korban dapat bahwa suaminya sudah tinggal bersama di kos kosan desa karang suci, kemudian korban mendatangi kos kosan tersebut, dan ketemu sama pemilik kosan dari keterangan yang punya kosan tersebut ST dan ES sudah menikah dan mereka menyerahkan foto kopi surat Nikah dan memberikan sama yang punya kosan

Kemudian pada tanggal 1 Desember 2023, ada teman korban yang mengatakan bahwa ketemu sama ST dan ES atas keterangan dari temannya tersebut, korban mengadu kepada mertua korban dan mertua korban mengatakan sama korban bahwa memang Benar ST dan ES sudah lama menikah dan kami pihak keluarga juga sudah merestuinya, Atas kejadian tersebut korban melaporkan ST dan ES ke pihak kepolisian Polres Bengkulu Utara.

Julisti menjelaskan terlapor ST dan ES dengan laporan, Dugaan Tindak pidana Nikah Tanpa Izin atau Mengadakan perkawinan padahal mengetahui perkawinan di pihak lain menjadi penghalang, laporan tersebut terkait perbuatan pidana sebagai mana dimaksud dalam.pasal 279 Jo pasal 184.

Julisti menjelaskan ke media ini, Kliennya melaporkan/pengaduan pasal berlapis yaitu menikah tanpa izin istri sah (pasal279kuhp), pasal perzinahan 184 KUHP dan tentang tindakan penelantaran anak dan istri yang diatur dlm UU KDRT yang di Diduga dilakukan oleh suami Sahnya yang berinisial ST, pungkasnya

 

 

Laporan : De~Ru

Editor     : Redaksi

 

banner 728x250

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *