BENGKULU UTARA TR.ID ~ Dalam melaksanakan kegiatan Sosialisasi Ujian praktik untuk membuat surat izin mengemudi (SIM) baru Mulai hari ini, ujian praktik membuat SIM C berlaku ketentuan baru, kegiatan sosialisasi uji materi ujian Praktek Penerbitan SIM Baru di laksanakan di Polres Bengkulu Utara, Senin 07-08-2023
Dalam kegiatan sosialisasi Materi Ujian Praktek Penerbitan SIM Baru di Polres Bengkulu Utara,turut hadir dari kodim 0423 BU, kepala dinas perhubungan BU, Camat kota Arga Makmur, kepala sekolah SMKN 2, Kepala SMAN 2, dan para undangan lain nya.
Kapolres Bengkulu Utara AKBP Andy Pramudya Wardana, S. IK, MM,dalam kata sambutan Menjelaskan, Sirkuit ujian praktik untuk membuat SIM C yang awalnya menggunakan lintasan berbentuk zig-zag dan angka 8, kini diubah menggunakan lintasan berbentuk S sebagai lintasan tesnya, hari ini uji coba di beberapa kota dan kabupaten pada hari Senin sudah mulai diberlakukan serempak di seluruh Indonesia Senin 7 Agustus 2023,” Ujar Kapolres
Ditegaskan dia pula perubahan materi bentuk trek atau sirkuit ujian praktik SIM tersebut tidak mengurangi esensi keahlian dalam berkendara dan tetap mengedepankan keselamatan pengguna jalan lain dan keterampilan mengendarai kendaraan.
KepemIlikan SIM sebagai bukti bahwa pengendara berkompeten untuk berkendara dengan baik.Kepemilikan SIM merupakan tanda sebagai pengakuan dan penghargaan dari Negara Republik Indonesia yang telah lulus ujian teori, ujian keterampilan melalui simulator dan ujian praktik.Tujuan kepemilikan SIM sebagai identitas pengendara atau memuat keterangan identitas lengkap pengendara bermotor,ucap Kapolres
Namun setiap pengendara seharusnya menyadari betapa pentingnya memiliki SIM.Dimana SIM merupakan bukti sah pengendara untuk diizinkan mengendarai kendaraannya di jalan dengan kompetensi yang mumpuni sehingga tidak terjadinya penyebab kecelakaan, seringkali ada pengendara yang ugal-ugalan sehingga menimbulkan kecelakaan. Dengan adanya SIM, pengendara tahu dengan benar dan baik bagaimana seharusnya mengendarai kendaraannya, ujar Kapolres
” Memiliki SIM merupakan hak istimewa. Hak istimewa memiliki SIM tersebut diharapkan agar pengendara memiliki kesadaran, kepekaan, kepedulian akan keselamatan berlalu lintas, Kita berkomitmen akan memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat dalam penerbitan Surat Izin Mengemudi (SIM), Jadi masyarakat jangan sungkan ketika dalam mengurus SIM Karena mulai hari ini uji dalam pembuatan SIM sudah di pangkas dan lebih mudah lagi, Dalam setiap proses pembuatan SIM. Warga tidak perlu khawatir bila tidak mengetahui mekanismenya. Karena ada petugas yang ramah yang akan menyampaikan informasi kepada masyarakat terkait pembuatan SIM ini,” pungkasnya.
Laporan : De~Ru
Editor : Redaksi