Arga Makmur TR.ID – Pengadilan Negeri Kota Arga Makmur melakukan eksekusi sebuah rumah di kelurahan Gunung Alam Kecamatan Arga Makmur, Rabu (02/08/2023).
Meski sempat mendapatkan penolakan dari penghuni rumah, namun tetap Pengadilan Negeri dengan juru sita tetap melakukan eksekusi.
Pihak yang menempati rumah dalam eksekusi sempat mengamuk dan histeris saat petugas juru sita eksekusi rumah untuk mengosongkan rumah tersebut, Eksekusi rumah tetap di lakukan dengan memindah barang barang milik penghuni rumah ketempat yang sudah di siap kan oleh juru sita pengadilan Arga Makmur
Eksekusi Pengosongan rumah oleh juru sita PN Arga makmur ini bawah pengamanan ketat dari personil polres Bengkulu Utara.
Ketika di wawancara media, panitera pengadilan arga makmur Wardiono menjelaskan,saya baru di sini, baru pindah dari kaur dan hanya menjalan hasil keputusan pengadilan Negeri Arga Makmur, ucapnya.
Dan hasil keterangan dengan yang punya rumah yang di sita berinisial DM, dia punya hutang Di Bank 80 juta dan katanya sudah di Angsur 50 juta,sisa 30 juta lagi, kalau dilelang kenapa uang yang 50 juta tetap di ambil,ucap DM
Laporan : De~Ru
Editor : Redaksi