Woow…Ada Apa Ketua ABDESI Kabupaten Seluma Melarang Wartawan Meliput Di Saat Monev.

banner 120x600
banner 468x60

Seluma TR.ID – Beberapa waktu lalu sempat dihebohkan oleh cuitan pesan whattsaAp oleh kepala desa Renah Gajah Mati (RGM) 1 Kecamatan Semidang Alas yang juga sebagai ketua Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (APDESI) Kabupaten Seluma yang melarang atau tidak memperbolehkan Lembaga dan Wartawan untuk ikut andil pada saat kegiatan Monitoring Desa (Monev).

Dalam cuitan WhatsApp tersebut beliau mengatakan bahwa lembaga dan wartawan dilarang dan tidak boleh ikut andil dalam kegiatan monitoring yang diselenggarakan oleh Desa tanpa ada SK dari Camat.

“Kalau bisa pada saat monitoring jangan pernah mengajak pihak lembaga dan wartawan pak camat, cukup tim yang di SK kan pak camat saja,” ungkap cuitan beliau kepada Camat.

Menanggapi hal tersebut, Ketua DPD Serikat Pers Seluruh Indonesia (SPRI) Provinsi Bengkulu Asprin T.Y saat dikonfirmasi wartawan media ini melalui telpon whattsaAp Jum’at, (9/6/2023) mengatakan, cuitan dalam pesan WhatsApp yang dikirim kepada camat tersebut sudah melukai dan menodai tugas jurnalistik.

“Ada apa ? Mengapa? Kenapa? beliau melarang dan sampai tidak memperbolehkan kan lembaga dan media ikut andil atau datang pada saat monitoring Desa ? padahal sudah jelas dan sudah ada tertera dalam Undang-undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers, pasal (2) menyatakan Kemerdekaan pers adalah salah satu wujud kedaulatan rakyat yang berasaskan prinsip-prinsip demokrasi, keadilan, dan supremasi hukum,” Tegasnya.

Menurutnya, tindakan larangan melalui cuitan WhatsApp kepada Camat Semidang Alas Maras yang dilakukan oleh ketua APDESI Kabupaten Seluma terhadap wartawan beberapa waktu yang lalu merupakan bentuk menghalang-halangi tugas jurnalistik dan akan terancam pasal pidana.

Melarang wartawan meliput merupakan tindakan sangat melecehkan profesi jurnalistik dan tidak mencerminkan perilaku seorang Pejabat atau pemimpin yang juga adalah mitra pers.

Lanjutnya, Pada pasal 18 UU nomor 40 tahun 1999, menyebutkan bahwa setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp. 500.000.000,00 (Lima ratus juta rupiah).

Menjadi hak seorang wartawan untuk melaporkan perihal tersebut kepada pihak kepolisian, karena hal tersebut telah melecehkan dan merendahkan martabat pekerja media.

“Disitu sudah sangat jelas bahwa mereka sudah menghalangi tugas pers dan sudah mengangkangi peraturan UU yang tertera selama ini, apa mereka belum paham atau tidak paham tentang undang-undang no 40 tahun 1999 ? kami mengecam oknum-oknum yang melarang tugas pers yang sangat mulia ini, kami berharap kepada APH dengan mereka yang sudah mengatakan seperti itu agar bisa mengklarifikasi perkataan yang sudah menyakiti hati banyak pihak terutama wartawan dalam konferensi pers,” ujarnya. ( *** )

 

Redaksi

banner 728x250

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *