TintaRakyat.id Arga Makmur – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bengkulu Utara dan Kejaksaan Negeri Bengkulu Utara melakukan penandatanganan perjanjian kerja sama tentang sinergitas pelaksanaan tugas dan fungsi dalam penyelenggaraan Pemilu 2024 serta penanganan hukum bidang perdata tata usaha negara.
Penandatanganan perjanjian kerjasama tersebut dilakukan langsung oleh Ketua KPU Suwarto, SH dan Kepala Kejaksaan Negeri Bengkulu Utara, Pradhana Probo Setyarjo, SE, SH, MH di aula KPU Kabupaten Bengkulu Utara, Rabu. 01 Februari 2023.
Ketua KPU BU, Suwarto SH pada kesempatan itu menjelaskan, sinergitas antara KPU dan Kejaksaan Negeri BU memang telah terjalin sejak pemilu sebelumnya. Terkait dengan tugas, fungsi serta penanganan masalah hukum perdata dan tata usaha negara.
“Dukungan Kejaksaan Negeri Bengkulu Utara terhadap suksesnya pemilu sangatlah besar, sejak pemilu sebelumnya. Tentunya dalam tugas dan fungsi kejaksaan dalam mendukung suksesnya penyelenggaraan Pemilu,” ucap Suwarto usai penandatangan MoU, Rabu.
Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri BU Pradhana Probo Setyarjo, SE, SH, MH menerangkan, kerjasama ini merupakan kolaborasi demi mewujudkan pemilu yang berkualitas dan berintegritas.
Penandatangan Perjanjian Kerja Sama ini juga dihadiri oleh PPK se- Kabupaten Bengkulu Utara, dan segenap jajaran Kejaksaan Negeri Bengkulu Utara, Sekretaris KPU dan Anggota. [ADV]
Editor: Redaksi