Jakarta, TR.ID — Wacana Pergantian Antar Waktu (PAW) massal bagi ribuan anggota legislatif daerah yang sempat mengemudi dipastikan gugur. Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia kini beralih fokus menyusun kerangka hukum perpanjangan masa jabatan kolektif, baik anggota DPRD maupun kepala daerah dan wakilnya di seluruh Indonesia hingga tahun 2031.
Langkah strategis ini mengikuti keputusan resmi Komisi II DPR RI yang mengesahkan pembentukan Panitia Kerja (Panja) Penyusunan Rancangan Undang-Undang (RUU) Pemilu dalam rapat internal tertutup di Gedung DPR RI, Selasa (29/9/2026) sore.
Pembentukan Panja menjadi pijakan formal parlemen untuk merombak tata kelola kepemiluan menyusul Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 135/PUU-XXII/2024. Putusan tersebut memerintahkan pemisahan jadwal pemilu nasional dan pemilu lokal dengan jeda 2 hingga 2,5 tahun, sehingga secara otomatis menggeser pelaksanaan pemilihan kepala daerah dan anggota DPRD serentak berikutnya ke tahun 2031.
Ketua Komisi II DPR RI, Muhammad Rifqinizamy Karsayuda, menegaskan revisi UU Pemilu yang sedang dirancang menjadi cetak biru tata kelola demokrasi jangka panjang yang selaras dengan konstitusi.
“Kami telah menggelar rapat internal di Komisi II DPR yang secara formil telah mengesahkan Panja RUU Pemilu. Proses revisi undang-undang ini akan dijalankan secara matang melalui mekanisme yang ada,” ujarnya di Kompleks Parlemen, Selasa sore.
Rapat perdana penyusunan jadwal kerja komprehensif dijadwalkan digelar Senin, 5 Oktober 2026.
Pergeseran pemilu lokal ke 2031 menciptakan celah kekosongan kekuasaan: pejabat hasil Pemilu dan Pilkada 2024 secara normatif berakhir masa jabatan 5 tahun mereka pada 2029. Wacana mengisi kekosongan melalui mekanisme PAW dinilai memiliki kelemahan logika hukum kelembagaan, sehingga secara resmi dibuang.
Solusi yang kini dikaji adalah klausul peralihan: memperpanjang masa jabatan pejabat yang sedang menjabat dari 5 tahun menjadi 7 tahun, mencakup periode 2024–2031.
Wakil Ketua Komisi II dari Fraksi PDI-P, Aria Bima, menjelaskan Komisi II bersama Badan Keahlian DPR telah memetakan 12 hingga 14 poin krusial yang akan dituangkan dalam naskah akademik. Pendekatan ini menyatukan pengaturan Pemilu, Pilkada, dan Pilpres dalam satu kerangka regulasi yang sinkron guna menjamin stabilitas pemerintahan.
Anggota Komisi II dari Fraksi Partai Golkar, Ahmad Doli Kurnia Tandjung, menyampaikan target waktu kerja yang ketat: “Kami menargetkan penyusunan draf undang-undang ini selesai dalam tiga bulan di internal Panja, disusul tiga bulan pembahasan bersama pemerintah. Harapan kami undang-undang baru ini bisa disahkan maksimal pada Maret 2027.”
Langkah ini menghadapi ujian hukum yang tidak ringan. Pasal 22E Ayat (1) UUD 1945 menetapkan batas masa jabatan legislatif dan eksekutif selama lima tahun sekali. Oleh karena itu, DPR bersama Pemerintah wajib merumuskan pasal transisi dengan landasan argumentasi hukum yang kokoh, agar skenario perpanjangan jabatan tidak berisiko dibatalkan kembali oleh Mahkamah Konstitusi di kemudian hari.
Penyusunan naskah akademik dan draf awal RUU Pemilu ditargetkan rampung pada akhir Desember 2026, sebelum memasuki pembahasan intensif bersama pemerintah pada awal 2027. (Red)
Editor : Redaksi












