Bengkulu Utara, TR.ID— Sebuah pencapaian membanggakan diraih oleh masyarakat Kabupaten Bengkulu Utara. Tradisi Berejong resmi ditetapkan sebagai Warisan Budaya Tak Benda Indonesia (WBTBI) dalam sidang penetapan yang dilaksanakan secara daring pada 4 September 2026.
Penetapan ini merupakan bentuk pengakuan nasional atas nilai-nilai kearifan lokal, keunikan, dan peran penting Tradisi Berejong dalam kehidupan sosial-budaya masyarakat di kabupaten Bengkulu Utara Kini, proses administratif tinggal menunggu penandatanganan sertifikat penetapan oleh Menteri Kebudayaan Republik Indonesia.
Pengakuan ini menjadikan Tradisi Berejong bukan hanya milik masyarakat Bengkulu Utara, melainkan bagian dari kekayaan budaya bangsa yang wajib dijaga, dilestarikan, dan diwariskan kepada generasi mendatang. Langkah ini sekaligus membuka ruang yang lebih luas bagi pengembangan dan promosi tradisi tersebut di tingkat nasional maupun internasional.
Berejong adalah ungkapan kata-kata dan perasaan yang disampaikan secara mengalir melalui senandung atau lagu, berisikan syair pantun yang saling berbalas-balasan dalam Bahasa Rejang.
Pemerintah daerah dan masyarakat diharapkan dapat terus berperan aktif dalam menjaga kelestarian Tradisi Berejong, memperkuat dokumentasi, serta memperkenalkannya kepada khalayak yang lebih luas agar nilai-nilai luhur yang terkandung di dalamnya tetap terjaga. (De~Ru)
Editor : Redaksi












