Kasus Dugaan Persetubuhan, Pemkab Bengkulu Utara Menunggu Surat Resmi Penahanan Kades Teluk Anggung  

banner 120x600
banner 468x60

Bengkulu Utara, TR.ID  – Pemerintah Kabupaten Bengkulu Utara menunggu surat pemberitahuan resmi terkait status penahanan Kepala Desa Teluk Anggung, Kecamatan Napal Putih, Kabupaten Bengkulu Utara, yang ditetapkan sebagai tersangka dugaan tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur. Hal ini disampaikan langsung oleh Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Kabupaten Bengkulu Utara, Rahmat Hidayat.

“Kami selaku instansi pembina belum menerima surat resmi dari Kepolisian Resor Bengkulu Utara mengenai penetapan status tersangka maupun penahanan yang bersangkutan. Jika surat tersebut sudah kami terima, maka langkah selanjutnya akan segera diproses sesuai peraturan yang berlaku, yaitu menunjuk Pelaksana Tugas (PLT) untuk menjalankan administrasi pemerintahan di Desa Teluk Anggung,” ujar Rahmat Hidayat saat dikonfirmasi, Selasa (28/7/2026).

Terkait status keuangan yang bersangkutan, Rahmat menjelaskan bahwa saat ini gaji serta tunjangan Kepala Desa tersebut masih dibayarkan seperti biasa. Hal ini mengacu pada aturan yang berlaku, di mana pemotongan maupun penghentian hak keuangan baru dapat dilakukan jika sudah ada putusan yang berkekuatan hukum tetap dari Pengadilan Negeri.

“Selama belum ada putusan hakim yang inkracht, maka secara administratif yang bersangkutan masih menjabat dan berhak menerima haknya. Namun begitu putusan pengadilan sudah keluar dan bersifat tetap, maka gaji serta tunjangan akan kami hentikan sesuai ketentuan perundang-undangan,” tegasnya.

Rahmat menambahkan bahwa pemerintah daerah sangat mengapresiasi langkah aparat penegak hukum yang telah bekerja cepat menangani kasus tersebut. Pemerintah juga berharap proses hukum berjalan transparan dan adil bagi semua pihak, sekaligus memastikan pelayanan publik di Desa Teluk Anggung tetap berjalan lancar tanpa terganggu.

Sementara itu, sebelumnya telah diberitakan bahwa oknum Kepala Desa Teluk Anggung telah resmi ditahan di Rutan Polres Bengkulu Utara setelah ditetapkan sebagai tersangka dugaan tindak pidana persetubuhan terhadap siswi SMK di bawah umur.

Pihak Polres Bengkulu Utara di konfirmasi lewat WhatsApp, melalui Kanit PPA, Daliman, Belum kami kasih, sbb belum ada permohonan tersurat dll atau konfirmasi langsung ke gedung Reskrim. jelasnya. (De~Ru)

 

 

 

Editor : Redaksi

 

banner 728x250

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *