Kasus Dugaan Percaloan Rekrutmen PDAM Tirta Ratu Samban, Tersangka Oknum PPPK Paruh Waktu

banner 120x600
banner 468x60

Bengkulu Utara, TR.ID  Penanganan kasus dugaan percaloan dalam rekrutmen pegawai tetap Perumda Air Minum Tirta Ratu Samban Kabupaten Bengkulu Utara kini memasuki babak baru. Berkas perkara terhadap tersangka berinisial B telah dinyatakan lengkap (P-21) dan resmi dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri untuk proses penuntutan.

Kasus ini mencuri perhatian publik karena tersangka inisial B juga diduga berstatus sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu pada salah satu Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemkab Bengkulu Utara. Hingga saat ini, belum ada konfirmasi resmi dari instansi terkait mengenai kebenaran status kepegawaian tersebut.

Rekrutmen pegawai tetap yang dimaksud sebelumnya dibuka secara terbuka untuk tiga formasi, yaitu Staf Administrasi, Staf Teknik, dan Staf Akuntansi, dengan batas akhir penerimaan berkas pada 11 Juni 2025. Namun proses seleksi ini sejak awal menuai sorotan karena dianggap tidak transparan. Sejumlah peserta mengaku tidak mendapatkan informasi terbuka terkait jumlah pelamar, hasil seleksi administrasi, peserta lolos psikotes, hingga daftar peserta yang dinyatakan lulus di setiap tahapan.

Sorotan juga muncul pada tahap wawancara, di mana beberapa peserta mengaku diwawancarai langsung oleh Direktur Perumda Air Minum Tirta Ratu Samban UZ. Sementara itu, pihak pelaksana seleksi PT Prima Karya Sarana Sejahtera (PKSS) menyatakan hanya melaksanakan tahapan rekrutmen sesuai surat perintah kerja, sedangkan kewenangan pengumuman hasil sepenuhnya berada di pihak Perumda.

Di tengah polemik tersebut, muncul dugaan praktik percaloan. Berdasarkan laporan yang diterima kepolisian, tersangka B diduga menerima uang dari sejumlah calon peserta dengan janji dapat meloloskan mereka menjadi pegawai tetap PDAM, dengan kerugian yang dialami korban disebut mencapai ratusan juta rupiah. Keluarga pelapor bahkan menyertakan bukti foto yang didokumentasikan saat pertemuan tersangka dengan salah satu calon peserta dalam rangka penyerahan uang.

“Tidak mungkin dia bekerja sendiri. Kami minta aparat kepolisian mengusut kasus ini sampai ke akar-akarnya. Kami yakin masih ada pihak lain yang harus dimintai pertanggungjawaban,” tegas salah satu keluarga korban.

Beredar informasi bahwa jumlah korban dalam kasus ini diduga lebih dari lima orang, namun pihak kepolisian belum merilis data resmi terkait jumlah pelapor maupun kemungkinan adanya laporan tambahan.

Kapolres Bengkulu Utara AKBP Bakti Kautsar Ali, S.Sos., S.I.K., M.H., melalui Kasi Humas Iptu Edi Permana membenarkan status berkas perkara tersebut. “Sudah P.21,” singkatnya saat dikonfirmasi Selasa (14/7/2026).

Dengan status tersebut, perkara kini masuk tahap penuntutan di Kejaksaan. Tersangka B saat ini telah ditahan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Arga Makmur sambil menunggu proses persidangan.

Keluarga korban berharap penyidik tidak berhenti pada satu tersangka saja, dan mengembangkan penyelidikan untuk mengungkap pihak lain yang diduga terlibat dalam kasus percaloan untuk karyawan PDAM Tirta Ratu Samba.

Sementara itu, Perumda Air Minum Tirta Ratu Samban maupun instansi tempat tersangka diduga bertugas belum memberikan keterangan resmi terkait kasus ini. Perlu diingat bahwa prinsip praduga tak bersalah tetap berlaku hingga adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. (***)

 

 

 

Editor  Redaksi

banner 728x250

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *