Bengkulu, TR.ID — Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Bengkulu Utara membacakan dakwaan dan membeberkan modus dugaan korupsi yang dilakukan oleh Kades Talang Curup Bengkulu Utara.
Dalam sidang perdana di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bengkulu, Senin (20/4/2026), Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Bengkulu Utara membongkar konstruksi perkara yang menempatkan terdakwa sebagai aktor utama dalam dugaan penyimpangan Dana Desa.
Di hadapan majelis hakim yang diketuai Agus Hamzah, SH, MH, Mantan Kepala Desa Talang Curup, Kecamatan Kerkap, Sudianto tampak tertunduk saat Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Bengkulu Utara Robin Apriansya membacakan surat dakwaan.
Jaksa menegaskan bahwa perkara ini tidak dapat dipandang sebagai kekeliruan administratif semata, karena tindakan terdakwa menunjukkan pola yang disengaja dan terstruktur untuk memanipulasi anggaran sejak tahap perencanaan.
“Terdakwa selaku kepala desa diduga menyalahgunakan kewenangan dengan melakukan mark up Rencana Anggaran Biaya (RAB) proyek yang bersumber dari Dana Desa Talang Curup,” tegas jaksa.
Dalam dakwaan diuraikan, terdakwa diduga secara sadar menaikkan nilai anggaran sejumlah proyek fisik jauh melampaui kebutuhan riil. Angka dalam dokumen perencanaan disebut tidak mencerminkan kondisi pekerjaan di lapangan, melainkan telah direkayasa sejak awal untuk membuka ruang penyimpangan.
Hasil audit mengungkap selisih signifikan antara nilai anggaran dan realisasi pekerjaan. Selisih ini diduga menjadi celah utama aliran dana menyimpang yang berpotensi digunakan untuk memperkaya diri sendiri maupun pihak lain.
“Akibat perbuatan terdakwa, negara dirugikan sebesar Rp267 juta,” ujar jaksa.
Atas dugaan tersebut, Sudianto dijerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, serta ketentuan pidana tambahan sebagaimana diatur dalam perubahan undang-undang terkait.
Meski menghadapi dakwaan serius, pihak terdakwa memilih tidak mengajukan eksepsi. Penasihat hukum Sudianto, Wiwin Haji Saputra, MH, menyatakan perkara langsung diuji pada pokok pembuktian.
“Kami tidak mengajukan eksepsi. Seluruh dalil jaksa akan kami uji di tahap pembuktian,” ujarnya.
Pihak terdakwa menegaskan akan membantah seluruh konstruksi jaksa, termasuk dugaan mark up dan aliran dana yang disebut merugikan negara.
“Substansi dakwaan akan kami jawab melalui pemeriksaan saksi dan pembuktian di persidangan,” kata Wiwin.
Majelis hakim menunda sidang dan menjadwalkan pemeriksaan saksi pada pekan depan. Pada tahap ini, seluruh dalil jaksa dan bantahan terdakwa akan diuji secara terbuka di ruang sidang.
Perkara ini kembali menyoroti lemahnya pengawasan pengelolaan Dana Desa—anggaran publik yang seharusnya menjadi motor pembangunan, namun berulang kali berubah menjadi celah penyimpangan oleh oknum yang memegang kewenangan. (De~Ru)
Editor : Redaksi












