Kota Bengkulu, TR.ID ~ Mantan asisten rumah tangga (ART) di kediaman anggota DPRD Kota Bengkulu, resmi ditahan jaksa pada Rabu (11/2/2026) dan segera disidangkan dalam perkara dugaan tindak pidana kekerasan terhadap anak.
Dilansir dari BengkuluTODAY.COM, Penahanan dilakukan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap (P-21) dan dilimpahkan ke tahap penuntutan di Kejaksaan Negeri Bengkulu.
RAJ sebelumnya dilaporkan oleh Ayu Lestari Putri, istri anggota dewan kota Bengkulu, pada 19 Agustus 2025. Dalam laporan itu, RAJ diduga melakukan penganiayaan dengan cara mencubit anak pelapor saat masih bekerja sebagai pengasuh.
Atas laporan tersebut, penyidik menetapkan RAJ sebagai tersangka dan menjeratnya dengan Pasal 80 ayat (1) juncto Pasal 76C Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
Perkara ini bergulir panjang. Status tersangka RAJ sempat diuji melalui praperadilan di Pengadilan Negeri Bengkulu. Namun, hakim menolak permohonan tersebut dan menyatakan penetapan tersangka oleh penyidik sah menurut hukum. Berkas perkara juga sempat dikembalikan (P-19) oleh jaksa peneliti untuk dilengkapi sebelum akhirnya dinyatakan lengkap dan dilimpahkan ke penuntut umum.
Didampingi kuasa hukumnya, Abu Yamin, SH, Elfahmi Lubis, SH, dan Lessy, SH, RAJ tampak menjalani proses tahap II di Kejari Bengkulu. Di hadapan awak media, ia kembali menegaskan bantahannya.
“Sampai kapan pun saya tidak pernah melakukan perbuatan itu,” ujar RAJ singkat usai pemeriksaan.
Kuasa hukum RAJ, Lessy, SH, menyatakan kliennya konsisten sejak awal membantah perbuatan yang dilaporkan tersebut. “Kalau memang klien saya melakukan, mengapa tidak dari awal harus mengaku. Dari keterangan klien saya tetap bertahan, dia tidak melakukannya,” tegasnya.
Sementara itu, Abu Yamin, SH, MH, mengungkapkan pihaknya sempat berupaya menempuh jalur mediasi dengan pelapor. Namun, upaya tersebut tidak membuahkan hasil.
“Kami sudah beritikad baik mencoba menyelesaikan secara kekeluargaan. Tetapi mediasi tidak berhasil dan akhirnya gugur, sehingga perkara ini terus berjalan,” ujarnya.
Ia juga kembali menyoroti proses penetapan tersangka yang menurutnya belum sepenuhnya memenuhi ketentuan sebagaimana ditegaskan dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 21/PUU-XII/2014 terkait syarat minimal dua alat bukti sah serta pemeriksaan calon tersangka sebelum penetapan. Meski demikian, proses hukum kini memasuki tahap persidangan.
Perkara ini selanjutnya akan diuji di pengadilan terbuka untuk umum. Hakim akan menilai fakta persidangan, alat bukti, dan keterangan para pihak sebelum menjatuhkan putusan. Hingga adanya putusan berkekuatan hukum tetap, RAJ tetap berhak atas pembelaan hukum dan asas praduga tak bersalah tetap dikedepankan.
Terpantau di beberapa platform Media Sosial, kasus ini lagi viral dan menjadi Sorotan Publik. (***)
EDITOR : REDAKSI












