Bengkulu Utara TR.ID – Dinas Kesehatan kabupaten Bengkulu menerima Dana APBD tahun 2024 yang cukup signifikan untuk mendukung rehabilitasi dan pembangunan fasilitas kesehatan.
Salah satu alokasi dana APBD besar itu ada Rehab Bangunan Puskesmas Tanjung Agung Palik di kecamatan Tanjung Agung Palik kabupaten Bengkulu Utara dengan nilai proyek mencapai Rp 6.300.930.200,- Pelaksana CV. ANTARIKSA
Namun, pelaksanaan proyek ini menuai perhatian dan sorotan publik, khususnya terkait kualitas pekerjaan dan berpotensi penyimpangan.
Pada Selasa 7-01-2025 beberapa tim media melakukan pemantauan langsung ke lokasi pembangunan Puskesmas Tanjung Agung Palik. Berdasarkan observasi di lapangan, ditemukan indikasi bahwa bangunan yang dinilai tidak sesuai dengan spesifikasi standar proyek yang di beberapa dinding gedung bangunan puskesmas tersebut sudah banyak yang Retak, terlihat dinding di sebelah luar dan dalam gedung dan keramik pada lantai semen cor di area gedung puskesmas banyak yang retak retak
Pengamatan lebih lanjut di lokasi proyek menunjukkan adanya indikasi pekerjaan yang diduga tidak memenuhi spesifikasi dalam Rancangan Anggaran Biaya (RAB). Hal ini menimbulkan kekhawatiran adanya potensi mark-up dalam proyek tersebut. Dengan anggaran sebesar Rp 6,3 miliar lebih.
Hasil pekerjaan yang terkesan asal-asalan tentu memicu pertanyaan dari berbagai pihak mengenai pengelolaan dan pengawasan proyek Rehab Gedung Puskesmas ini.
Dalam pelaksanaan proyek skala besar seperti ini sebenarnya ada juga proyek laboratorium yang mangkrak milik Dinkes Bengkulu Utara, pengawasan dari pihak konsultan dan Dinas Kesehatan menjadi sangat krusial. Sayangnya, kualitas dan kuantitas pekerjaan di Puskesmas Tanjung Agung Palik justru menunjukkan adanya kelemahan pengawasan
Proyek pembangunan fasilitas kesehatan seperti puskesmas adalah hal vital bagi masyarakat. Namun, jika pengerjaannya dilakukan dengan kualitas rendah, masyarakat yang seharusnya diuntungkan malah dirugikan.
Mengingat pentingnya fasilitas kesehatan, banyak pihak mendesak agar Dinas Kesehatan Kabupaten Bengkulu Utara dan pihak terkait melakukan evaluasi menyeluruh terhadap pengerjaan proyek ini. Pengawasan yang ketat perlu dilakukan untuk memastikan dana publik digunakan sesuai peruntukan.
“Dana sebesar itu seharusnya bisa menghasilkan fasilitas yang berkualitas, Kalau pengerjaan seperti ini terus terjadi, bagaimana masyarakat bisa mendapatkan pelayanan kesehatan yang optimal?”
Publik juga menantikan respons dari pihak-pihak yang bertanggung jawab, baik dari CV ANTARIKSA sebagai pelaksana, maupun dari Dinas Kesehatan kabupaten Bengkulu Utara. Dengan begitu, segala dugaan dan kecurigaan dapat diluruskan sesuai fakta yang ada.
Tim media juga mencoba Untuk mendapatkan klarifikasi dari Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) di Dinas Kesehatan Kabupaten Bengkulu Utara : Msh bs diakomodir, msh dlm masa pemeliharaan 6 bulan dan Cuma istilah dlm klasifikasi menu keg yg ada. Sama halnya dgn judul sub keg adlh rehab dan pemeliharaan puskesmas. Bukan pembangunan dan pemeliharaan pusk jawab pptk kegiatan ketika di konfirmasi melalui pesan WhatsApp
Laporan : De~Ru
EDITOR : REDAKSI