Menu

Mode Gelap
Tidak Selesai, Kontraktor Gedung Laboratorium Dinkes Bengkulu Utara Diputus Kontrak LSM GERINDO Akan Laporkan Kades Batu Raja Kol, Dugaan Korupsi Dana Desa Ketahanan Pangan Desa Taba Baru Jadi Sorotan Publik CV Yorakha Diduga Gagal Laksanakan Proyek Sesuai Kontrak, Ditunggu Sikap Tegas Pemerintah Daerah Hadari Hari Guru Nasional, Ini Pesan Wakil Bupati Bengkulu Utara

Berita · 19 Jan 2025 17:17 WIB ·

Presiden Prabowo Subianto Akan Resmi Berkantor di IKN 17 Agustus 2028


 Presiden Prabowo Subianto Akan Resmi Berkantor di IKN 17 Agustus 2028 Perbesar

Kaltim TR.ID – Ibu Kota Nusantara (IKN) merupakan Mega proyek pada pemerintah Presiden Joko Widodo (Jokowi) dalam upaya untuk memindahkan pusat pemerintahan dari Jakarta ke Kalimantan Timur.

Dicanangkan untuk mengatasi masalah kepadatan dan kemacetan di Jakarta, IKN direncanakan menjadi kota yang modern, berkelanjutan, dan terintegrasi, dengan fokus pada pemerataan ekonomi dan pembangunan.

Proyek ini juga bertujuan untuk menciptakan lingkungan yang lebih baik dan menjadi pusat administrasi serta bisnis yang efisien. IKN resmi dibuka pada 17 Agustus 2024, ditandai dengan upacara HUT Kemerdekaan RI yang dipusatkan di sana.

Lantas kapan Presiden Prabowo Subianto akan berkantor di sana?

Kepala Otorita IKN, Basuki Hadimuljono, mengatakan presiden akan mulai berkantor di IKN pada 17 Agustus 2028, yang mana menandai tonggak sejarah penting dalam pelaksanaan pemerintahan di IKN.

“Bapak Presiden Republik Indonesia (Prabowo) telah memberikan arahan untuk melaksanakan kegiatan eksekutif, legislatif, dan yudikatif di Ibu Kota Nusantara pada 2028,” kata Basuki

Sebagai bagian dari persiapan untuk memindahkan kegiatan eksekutif, legislatif, dan yudikatif ke IKN, infrastruktur yang diperlukan sedang dalam tahap pembangunan.

Basuki menjelaskan bahwa sejak Januari 2025, pemetaan lokasi untuk pembangunan jalan dan sarana prasarana lainnya akan dimulai. Ini termasuk pembangunan Masjid Negara yang juga direncanakan untuk tahun 2025.

Prabowo sebelumnya menyatakan komitmennya untuk melanjutkan pembangunan IKN yang telah dimulai oleh pendahulunya, Joko Widodo.

Dirinya mengakui bahwa meskipun proyek ini merupakan pekerjaan jangka panjang yang kompleks, ia optimis bahwa fungsi IKN akan dapat berjalan dalam waktu tiga hingga lima tahun setelah pemindahan.

Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan, Hasan Nasbi, mengungkapkan bahwa pemerintah akan memindahkan kantor pusat pemerintahan ke IKN hanya setelah kota tersebut bisa menjalankan fungsi sebagai ibu kota politik.

Fungsi ini mencakup tersedianya infrastruktur yang memadai, seperti kantor eksekutif, legislatif, dan yudikatif. Hasan menjelaskan bahwa perkiraan waktu bagi IKN untuk memerankan fungsi tersebut adalah pada tahun 2028.

“Presiden mengatakan bahwa kepindahan pemerintahan ke IKN akan terjadi setelah IKN dapat memerankan fungsi sebagai ibu kota politik. Artinya, ada kantor-kantor eksekutif, legislatif, dan yudikatif yang sudah siap di sana,” ujar Hasan.

Kesiapan infrastruktur di IKN menjadi kunci utama yang akan menentukan apakah pemindahan ibu kota dapat dilaksanakan sesuai rencana. (***)

 

 

 

EDITOR : REDAKSI

Artikel ini telah dibaca 67 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Presiden Prabowo Subianto Lantik Kepala Daerah Serentak 6 Februari 2025, Jadi Sejarah Baru

22 Januari 2025 - 21:18 WIB

Wabup Bengkulu Utara, Buka Musrenbangcam Tanjung Agung Palik

21 Januari 2025 - 18:33 WIB

Jasad Anak Remaja yang Hilang di Kawasan Palak Siring Kemumu Ditemukan

21 Januari 2025 - 08:06 WIB

Kades Batu Raja Kol Resmi Dilaporkan ke Polres Bengkulu Utara, Atas Dugaan Korupsi DD

8 Januari 2025 - 14:59 WIB

Rehab Bangunan Puskesmas Tanjung Agung Palik Berpotensi Bermasalah

7 Januari 2025 - 21:09 WIB

Warga Minta APH Usut Tuntas Proyek Laboratorium Dinkes Bengkulu Utara

4 Januari 2025 - 09:54 WIB

Trending di Bengkulu Utara