Menu

Mode Gelap
Tidak Selesai, Kontraktor Gedung Laboratorium Dinkes Bengkulu Utara Diputus Kontrak LSM GERINDO Akan Laporkan Kades Batu Raja Kol, Dugaan Korupsi Dana Desa Ketahanan Pangan Desa Taba Baru Jadi Sorotan Publik CV Yorakha Diduga Gagal Laksanakan Proyek Sesuai Kontrak, Ditunggu Sikap Tegas Pemerintah Daerah Hadari Hari Guru Nasional, Ini Pesan Wakil Bupati Bengkulu Utara

Headline · 26 Jan 2025 08:05 WIB ·

Kepala Desa di Kabupaten Lahat Terjerat Kasus Korupsi, Dana Desa Habis dipakai untuk Kepentingan Pribadi


 Kepala Desa di Kabupaten Lahat Terjerat Kasus Korupsi, Dana Desa Habis dipakai untuk Kepentingan Pribadi Perbesar

Lahat Sumsel TR.ID ~ Polres Lahat mengungkap kasus dugaan tindak pidana korupsi dana desa yang melibatkan dua mantan kepala desa, A dan I. Dalam konferensi pers yang digelar di Mapolres Lahat pada Jumat (24/1/25),

Kapolres Lahat AKBP God Parlasro Sinaga S.Ik melalui Kasat Reskrim Iptu Redho Rizki Pratama, S.Tr.K., S.I.K., M.Si., didampingi Kanit Pidkor Ipda Rendy Lawinzky Pelawi, S.Tr.K., dan Kasubsi Penmas Humas Polres Lahat Aiptu Lispono, S.H., menguraikan temuan kasus tersebut.

Dugaan korupsi ini terjadi di Desa Pandan Arang, Kecamatan Kikim Selatan, dan Desa Pulau Panggung, Kecamatan Pajar Bulan, Kabupaten Lahat. Mantan Kepala Desa Pandan Arang periode 2019–2024, berinisial A, diduga merugikan negara sebesar Rp292.544.000. Sementara itu, mantan Kepala Desa Pulau Panggung, berinisial I, dilaporkan menimbulkan kerugian negara sebesar Rp 519.612.000.

Modus Operandi dan Pelanggaran yang di lakukan, Iptu Redho menjelaskan bahwa kedua tersangka melakukan sejumlah pelanggaran dalam pengelolaan anggaran desa. Tindakan melanggar hukum tersebut meliputi:

1. Tidak melaksanakan musyawarah desa dalam pengelolaan dana desa.

2. Menyerahkan pekerjaan konstruksi kepada pihak ketiga, yang seharusnya dilakukan secara swakelola oleh masyarakat desa.

3. Kurangnya volume fisik pada pembangunan konstruksi.

4. Pemalsuan laporan pertanggungjawaban anggaran.

Akibat perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang RI No. 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan Undang-Undang RI No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Hukuman yang diancamkan berupa penjara minimal empat tahun dan maksimal 20 tahun, serta denda antara Rp200 juta hingga Rp 1 miliar.

Dari hasil pemeriksaan, tersangka A mengaku menggunakan dana tersebut untuk kepentingan pribadi, sedangkan tersangka I mengaku menghabiskan uang korupsi untuk berjudi sabung ayam.

“Berkas perkara dan kedua tersangka telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Lahat hari ini,” tegas Iptu Redho.

Pihak Polres Lahat juga menyebutkan bahwa saat ini sedang dilakukan pemeriksaan terhadap dua kasus dugaan korupsi lainnya di wilayah tersebut.

Pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat yang resah dengan proyek-proyek desa yang tidak transparan dan tidak sesuai realisasi. Polres Lahat berkomitmen untuk terus menindaklanjuti laporan masyarakat terkait dugaan tindak pidana korupsi yang merugikan negara. (***)

 

 

EDITOR : REDAKSI

Artikel ini telah dibaca 122 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Presiden Prabowo Subianto Lantik Kepala Daerah Serentak 6 Februari 2025, Jadi Sejarah Baru

22 Januari 2025 - 21:18 WIB

Jasad Anak Remaja yang Hilang di Kawasan Palak Siring Kemumu Ditemukan

21 Januari 2025 - 08:06 WIB

Presiden Prabowo Subianto Akan Resmi Berkantor di IKN 17 Agustus 2028

19 Januari 2025 - 17:17 WIB

Kades Batu Raja Kol Resmi Dilaporkan ke Polres Bengkulu Utara, Atas Dugaan Korupsi DD

8 Januari 2025 - 14:59 WIB

Rehab Bangunan Puskesmas Tanjung Agung Palik Berpotensi Bermasalah

7 Januari 2025 - 21:09 WIB

Warga Minta APH Usut Tuntas Proyek Laboratorium Dinkes Bengkulu Utara

4 Januari 2025 - 09:54 WIB

Trending di Bengkulu Utara