Kepahiang TR.ID ~ Kepala desa Suro Bali kecamatan ujan mas kabupaten kepahiang berinisial KD dan DAS selaku bendahara ditetapkan sebagai tersangka Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dana desa, Selasa 17-desember-2024
Dalam rangka konferensi pers Kapolres kepahiang kepahiang AKBP Eko Munarianto S.I.K. melalui kasat Reskrim Polres Kepahiang AKP Alif Yulamlam
Melalui kasat Reskrim kabupaten kepahiang,bahwa dua oknum tersebut telah melakukan penyalah gunaan dana desa/DD tahun 2022 – 2023
Dalam kegiatan dana dasa tahun 2022-2023 untuk merealisasi pembangunan rabat beton,pengadaan lampu jalan dan dana silva di tahun anggaran 2022-2023 adanya dugaan dana negara di gunakan untuk kepentingan pribadi, jelasnya kasat Reskrim
“Terkait dugaan korupsi dana desa tersebut, dua oknum kades dan bendahara tersebut telah merugikan keuangan negara mencapai Rp 496,004,587,” ujar kasat Reskrim
Untuk penyelidikan selanjutnya kedua Oknum tersangka di tahan di Mapolres Kepahiang Untuk penyelidikan lebih lanjut, jelas kasat Reskrim Polres Kepahiang (***)
EDITOR : Redaksi