TintaRakyat.id – Kapolres Bengkulu Utara, Polda Bengkulu, AKBP Andy Pramudya Wardana, SIK menanggapi video pengacara kondang Hotman Paris yang seolah-olah menuding bahwa institusi kepolisian yang ia pimpin tidak serius dalam menangani laporan warga Talang Rasau, terkait dengan kasus dugaan penganiayaan terhadap anak.
Dalam keterangannya, Kapolres BU menegaskan pihaknya telah menjalankan proses hukum terhadap laporan tersebut sesuai dengan prosedur sampai dengan P21.
“Laporan yang dibuat di Polres Bengkulu utara sudah diproses sesuai prosedur sampai P21 dan telah mendapat putusan pengadilan,” tegas Kapolres, Sabtu (3/12/2022).
Kapolres mengatakan, perkara tersebut terjadi pada tanggal 12 Oktober 2021 lalu, sekitar pukul 11.00 WIB, di rumah Binek di Desa Talang Rasau Kecamatan Lais, Bengkulu Utara.
Hal itu, kata Kapolres, tertuang dalam catatan Kepolisian, LP/B/2190/XI/2021/SPKT/SAT RESKRIM/Polres Bengkulu Utara/Polda bengkulu, Tanggal 8 November 2021.
“Orang dewasa yang terlibat dalam kejadian itu belum ditemukan bukti yang mengarah bahwa dia pelakunya ataupun turut serta,” tegasnya.
Informasi yang diberikan oleh keluarga korban pun telah dihimpun Kepolisian guna pemeriksaan. Namun belum ditemukan adanya bukti keterlibatan orang dewasa dalam kasus yang terjadi di penghujung Tahun lalu ini.
Polisi mengambil keterangan sejumlah saksi di rumah mereka. Hal ini dilakukan lantaran keterbatasan saksi. Polisi memastikan tidak ada intervensi kepada mereka.
Tak puas dengan apa yang dilakukan Polisi, Rosidah berupaya mengadu ke sejumlah pihak. Pengaduan inipun sempat ditanggapi hingga Tim merapat ke Polres Bengkulu Utara melakukan investigasi.
“Bahkan pada saat gelar perkara dan rekon ibu Rosidah diundang dan melihat langsung. Namun tetap tidak puas dengan hasil penyidikan,” kata Kapolres.
“Kalau yang dibilang sama Bu Rosidah itu anaknya, bohong mas. Bukan anaknya mas. Bibi nya pun bukan. Sodara jauh mas,” tambahnya lagi.
Laporan : Dy