Oknum Sekcam Larang Sopir Antre BBM di Tanah Pribadi dengan Ucapan Tidak Pantas

banner 120x600
banner 468x60

Bengkulu Utara, TR.ID — Sebuah unggahan di media sosial memicu keresahan masyarakat terkait sikap seorang oknum Seksi Camat (Sekcam) yang diduga menggunakan bahasa kasar dan tidak pantas saat melarang para sopir truk yang berhenti mengantre bahan bakar di dekat pom bensin. Unggahan tersebut dibagikan pada 20 September 2026 dan disertai rekaman CCTV yang memperlihatkan area parkir yang dimaksud.

Dalam unggahan yang beredar, oknum Sekcam (FW) tersebut  menggunakan sebutan yang tidak sopan, termasuk menyebut para sopir dengan istilah binatang serta nada bicara yang dinilai tidak layak diucapkan oleh seorang pejabat publik di hadapan masyarakat. Ucapan tersebut disampaikan dalam bahasa daerah (Rejang) yang dipahami warga setempat.

Pemicu kejadian ini adalah kebiasaan para sopir truk yang berhenti dan berjejer menunggu giliran mengisi BBM di lahan yang diakui sebagai tanah pribadi milik oknum tersebut. Meskipun lahan adalah milik pribadi, warga mempertanyakan cara penyampaian yang dilakukan

Warga yang menyampaikan keluhannya menegaskan bahwa meskipun seseorang memiliki hak atas tanahnya, hal itu tidak membenarkan penggunaan bahasa yang merendahkan dan menyakiti orang lain.

“Kami mengerti itu tanah milik dia, kami tidak akan memaksakan diri. Tapi tolong bicaranya yang baik, jangan menyebut kami dengan sebutan hewan. Kami juga manusia yang punya harga diri,” ujar salah satu sopir yang enggan disebutkan namanya.

Masyarakat berharap pejabat yang bertugas dapat menjadi teladan dalam berkomunikasi, terutama saat menyampaikan penolakan atau larangan. Komunikasi yang santun adalah bagian dari pelayanan publik yang seharusnya dijaga.

Secara hukum, pemilik tanah berhak melarang orang lain menggunakan lahannya tanpa izin. Namun, hal tersebut harus disampaikan dengan cara yang sopan dan tidak melanggar norma kesusilaan maupun ketentuan disiplin pegawai.

Kode Etik Pegawai Negeri Sipil mewajibkan setiap pegawai untuk bersikap santun, tidak menyakiti perasaan orang lain, dan menjadi teladan bagi masyarakat. Penggunaan bahasa kasar atau merendahkan dapat melanggar prinsip tersebut. (De-Ru)

 

 

Editor  : Redaksi

banner 728x250

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *