TANGERANG TR.ID ~ Ngonso Budiono Gunawan (NBG) sebagai pembeli Tanah di Desa Talaga Kecamatan Cikupa Kabupaten Tangerang berdasarkan Perjanjian jual beli 12 Januari 1989 dipertegas dengan Putusan Pengadilan No. 115/Pdt.G/2005/PN Tangerang 22 Juni 2005 dari ahli waris M.Supeni kepada NBG, Penetapan Eksekusi Pengadilan Negeri Tangerang No. 56/PEN.EKS/2005/PN.TNG dan Berita Acara Pengosongan dan Penyerahan No. 56/BA.Eks/2005/PN.TNG, dimana penguasaan fisik/levering secara de Facto dan De Jure pemilik berkekuatan hukum adalah Milik NBG
Terbebasnya Ngonso dari jeratan hukum pidana itu didapatkan setelah melalui perjuangan panjang di meja hijau. Awalnya Ngonso diadili di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang. Oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Kota Tangerang ia didakwa melanggar Pasal 263 Ayat (2) KUHP Juncto Pasal 266 Ayat (2) huruf b angkan1 KUHP “Dengan Sengaja memakai surat Palsu atau seolah-olah dipalsukan” dengan tuntutannya pidana penjara selama 3 tahun.
Berdasarkan Putusan PN Tangerang Nomor 1909/Pid.B/2018/PN.Tng, tanggal 20 Juni 2019, ia dinyatakan tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana yang didakwakan JPU.
“Membebaskan terdakwa (Ngonso, Red) oleh karena itu dari dakwaan Jaksa Penuntut Umum tersebut. Memulihkan hak terdakwa dalam kemampuan, kedudukan, dan harkat serta martabatnya,” demikian bunyi amar putusan PN Tangerang, 20 Juni 2019 silam.
Atas putusan tersebut JPU Kejari Kota Tangerang mengajukan kasasi. Oleh Mahkamah Agung, kasasi tersebut diterima. Dikutip dari Putusan Mahkamah Agung Nomor 1143K/Pid/2019 tanggal 26 November, Ngonso pun dinyatakan terbukti bersalah dan dijatuhi hukuman 1,5 tahun penjar
Dr. Ani Purwati, SH.MH sebagai Legal Corporate NBG saat memberi konfirmasi Melalui WhatsApp , Jum,at , 8 September 2023, Perjalanan Upaya Hukum terus berlanjut sampai upaya Terakhir dengan PK (Peninjuan Kembali)
“ Dengan dikabulkannya kasasi itu, secara otomatis putusan PN Tangerang Nomor 1909/Pid.B/2018/PN.Tng, tanggal 20 Juni 2019 gugur atau dibatalkan,” terang Dr.Ani Purwati.
Namun, merasa tidak menggunakan SKTS dan SKBB palsu sebagaimana yang didakwakan, Ngonso melakukan perlawanan. Pria kelahiran Surabaya itu mengajukan Peninjauan Kembali (PK) di MA.
Pengajuan PK tersebut dikabulkan oleh MA. Dalam amar putusannya, Rabu, 3 November 2021 lalu, Hakim Agung Sunarto menyatakan, Ngonso Budiono Gunawan tidak terbukti melakukan tindak pidana pemalsuan SKBB dan SKTS.
“ Sesuai harapan dan fakta yang ada. Klien kami dibebaskan dari segala tuduhan,” ungkap Dr.Ani berdasarkan Kepastian hukum tersebut, tercantum dalam Putusan Nomor 48 PK/Pid/2021.
Dr.Ani juga menceritakan bagaimana kronologi kasus yang menjerat kliennya itu. Menurutnya, pada tahun 2007
Tanah tersebut dibelinya dari Farida dan Devi Komari. Keduanya merupakan ahli waris dari pemilik sebelumnya, yakni M. Supeni
“Waktu itu belum bersertifikat. Jadi dibuatkan sertifikat oleh pak Ngonso. Namun ternyata ada sertifikat lain juga yang terbit,” ujar Dr. Ani.
Sertifikat tersebut juga dimiliki oleh PT. Mitra Tangerang Bhumimas (PT.MTB). Dari situlah masalah muncul.
Kemudian PT.MTB melaporkan Ngonso menggunakan SKTS dan SKBB palsu untuk pembuatan sertifikat.
“Faktanya, yang menandatangani surat tersebut adalah Oni Rohmani selaku Kepala Desa Talaga. Klien kami hanya sebagai saksi tidak tahu soal Surat Pernyataan (Formulir Standar/Baku) dengan membubuhkan tanda tangan selaku Plt Kepala Desa ,” papar Dr.Ani.
Atas kasus pidana ini, ritme kegiatan bisnis Ngonso cukup terganggu dengan upaya hukum Putusan No. 48/PK/Pid/2021 mengadili Mengabulkan:
1. Permohonan Peninjauan Kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali/Terpidana Ngonso Budiono Gunawan
2. Membatalkan Putusan Mahkamah Agung Ri No. 1143 K/Pid/2019 tgl 26 November 2019
Dengan Amar Putusan
1. Menyatakan Terpidana Ngonso Budiono Gunawan TIDAK TERBUKTI secara sah dan meyakinkan melakukan Tindak Pidana
2. Membebaskan Terpidana yang didakwakan dalam Dakwaan Tunggal
3. Memulihkan Hak terpidana dalam kemampuan, kedudukan dan harkat serta martabatnya. ( ***)
Editor : Redaksi